Tutuyan, 06 April 2026 – Jakarta, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang menugaskan Kementerian Keuangan untuk menjamin kelancaran pembiayaan kewajiban atas proyek strategis tersebut
Dalam aturan ini, Pemerintah melibatkan Bank Pemerintah untuk memberikan pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pembangunan fisik
- Limit Kredit: Maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) per unit gerai
- Suku Bunga: Dipatok rendah sebesar 6% per tahun
- Tenor: Jangka waktu pengembalian selama 72 bulan (6 tahun)
- Masa Tenggang (Grace Period): Diberikan selama 6 hingga 12 bulan untuk pembayaran pokok dan bunga
- Status Aset: Setelah selesai dibangun, gerai dan pergudangan tersebut akan menjadi aset milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa
Mekanisme Pemotongan Dana Transfer
Untuk menjamin pengembalian pinjaman kepada bank, PMK ini mengatur mekanisme pembayaran angsuran melalui pemotongan dana transfer ke daerah
- Untuk Kelurahan (KKMP): Pembayaran dilakukan setiap bulan melalui pemotongan penyaluran DAU atau DBH
- Untuk Desa (KDMP): Pembayaran dilakukan sekaligus atas angsuran tahun berkenaan melalui penyaluran Dana Desa
Penyaluran dana ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) berdasarkan permohonan dari Bank setelah adanya dokumen serah terima pekerjaan yang sah dan telah direviu oleh BPKP atau aparat pengawas intern pemerintah
Seluruh proses penyaluran dana wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme ini akan diselenggarakan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik untuk meminimalisir risiko administrasi
Download PMK No. 15 Tahun 2026 Disini

0 komentar :
Posting Komentar
Terima Kasih (Sukur Moanto')