
Pernikahan dengan Zaid bin Haritsah
Atas perintah Rasulullah SAW, Zainab menikah dengan Zaid bin Haritsah. Pernikahan ini awalnya ditentang oleh Zainab dan keluarganya karena perbedaan status sosial; Zainab adalah bangsawan terhormat, sementara Zaid adalah mantan budak (meski kemudian diangkat anak oleh Nabi).
Namun, setelah turunnya QS. Al-Ahzab: 36 yang menegaskan kepatuhan mutlak kepada ketetapan Allah dan Rasul-Nya, Zainab pun menerima pernikahan tersebut. Tujuan utama pernikahan ini adalah untuk meruntuhkan sekat-sekat kasta jahiliah dan menunjukkan bahwa kemuliaan seseorang hanya diukur dari ketakwaannya.
Perceraian dan Perintah Allah
Pernikahan Zainab dan Zaid tidak berjalan harmonis karena adanya ketidakcocokan karakter. Meski Rasulullah berkali-kali menasihati Zaid untuk mempertahankan istrinya, pada akhirnya mereka resmi bercerai.
Setelah masa iddah selesai, Allah menurunkan wahyu agar Rasulullah SAW menikahi Zainab (QS. Al-Ahzab: 37). Pernikahan ini membawa misi besar untuk menghapuskan tradisi jahiliah terkait hukum anak angkat. Allah ingin menegaskan bahwa:
Anak angkat tidak sama dengan anak kandung secara hukum nasab dan waris.
Ayah angkat diperbolehkan menikahi mantan istri anak angkatnya, karena tidak ada hubungan darah.
Menjadi Ummul Mukminin
Zainab sangat bangga atas pernikahannya dengan Nabi karena ia merasa "dinikahkan langsung oleh Allah dari langit" tanpa melalui wali manusia biasa. Sebagai istri Nabi, beliau dikenal dengan beberapa karakteristik utama:
Sangat Dermawan: Beliau memiliki keterampilan tangan (menyamak kulit dan menyulam), di mana seluruh hasil penjualannya ia sedekahkan di jalan Allah.
Taat Beribadah: Aisyah r.a. memuji Zainab sebagai wanita yang paling jujur bicaranya, paling rajin bersilaturahmi, dan paling banyak bersedekah.
Pencemburu: Sebagaimana sifat manusiawi istri-istri Nabi lainnya, ia juga memiliki rasa cemburu, namun tetap diiringi dengan ketakwaan yang tinggi.
Wafatnya Zainab binti Jahsy
Zainab adalah istri Rasulullah yang pertama kali wafat menyusul beliau. Ia meninggal pada tahun 20 Hijriah (masa kekhalifahan Umar bin Khattab) dalam usia 53 tahun dan dimakamkan di Jannatul Baqi. Hingga akhir hayatnya, ia tetap menjadi sosok yang dermawan, bahkan berpesan agar kain kafannya disedekahkan jika ada kain lain yang tersedia.

0 komentar :
Posting Komentar
Terima Kasih (Sukur Moanto')